PERSERIKATAN BANGSA BANGSA (PBB)
Sekretaris-Jendral : Ban Ki-moon (sejak 2006)
Didirikan : 24 Oktober 1945
Jumlah anggota : 192
Anggota
Markas : New York City
Markas : New York City
ASAS-ASAS
PBB.
Asas PBB yakni :
1. Asas Persamaan dan
Kedaulatan
2. Asas Itikad baik dari setiap anggota
untuk memenuhi kewajiban yang timbul dariadanya
piagam PBB
3. Asas cara penyelesaian
sengketa dengan cara damai
4. Asas untuk tidak saling mencampuri urusan
dalam negeri masing-masing
5. Asas untuk memberikan bantuan yang diperlukan
untuk setiap tindakan PBB dan untuk tidak
mendukung apapun suatu negara yang sedang dikenai sanksi atau hukuman dariPBB
SEJARAH
SINGKAT
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations ataudisingkat
UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh
negara didunia. Lembaga ini dibentuk untuk
memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamananinternasional,
lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.Perserikatan Bangsa-bangsa
didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelahKonferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang
pertama - dihadiri wakildari 51 negara - baru berlangsung pada 10
Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919hingga 1946, terdapat sebuah
organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisadianggap sebagai
pendahulu PBB.PBB memiliki enam organ
utama :
1. Majelis Umum PBB
2. Dewan Keamanan PBB3.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
PBB
4. Dewan Perwalian PBB
5. Sekretariat PBB
6. Mahkamah Internasional
Negara anggota
Jumlah
negara anggota dalam PBB untuk masa ini adalah 192 negara. Majelis Umum PBB
atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB.Majelis ini terdiri dari anggota dari
seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorangPresiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari
wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall
Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.Tugas dan kekuasaan Majelis UmumTugas dan
kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
1. pelaksana perdamaian dan keamanan internasional
;
2. kerja sama dilapangan
perekonomian dan masyarakat internasional ;
3. sistem perwakilan internasional ;
4. keterangan-keterangan
mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
5. urusan keuangan ;
6. penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
7. perubahan piagam ;
8. hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
Dalam
melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan
tersebut di antaranya :Majelis Utama juga dibantu badan-badan
dan program khusus seperti :
UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untuk Dewan
Hak Asasi Manusia
UNICEF pengungsi Palestina di
Timur Tengah : Badan Bantuan untuk anak-anak
Tugas dan fungsi
Dalam hal
mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan
keamanan, dengan syarat; semua tindakan
dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan danazas-azas PBB, tugas dan
kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atasngusulkan pemasukan anggota-anggota
baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapatmenjadi pihak dalam
setatus mahkamah internasional
Melaksanakan fungsi-
fungsi perwakilan PBB
di daerah “strategis”.
Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama
samadengan majelis umum, pengangkatan para
hakim dari mahkamah internasional
Menyam paikan laporan tahunan kepada majelis
umum beberapa golongan, yaitu :
Menyelesaikan
perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan
atas; persetujuan
sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan. Mengambil tindakan-tindakan
terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Tugas Dewan Ekonomi dan
Sosial :
Mengadakan
penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial,
pendidikan,dan kesehatan di seluruh dunia
Membuat rencana
perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukankepada Majelis Umum
Mengadakan
pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk
tugas danwewenangnya
Dalam menjalankan
tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khususseperti :
• FAO (Food and
Agriculture Organisation) Organisasi Pangan dan Pertanian
• WHO (World Health
Organisation) Organisasi Kesehatan Sedunia
•
ILO (International Labour Organisation) Organisasi
Buruh Internasional
• IMF (International
Monetary Fund) Dana Moneter Internasional
•
IAEA (International Atomic Energi Agency) Badan
Tenaga Atom Internasional
• IBRD (International
Bank for Reconstrustion and Development)Bank
Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi
• UPU (Universal
Postal Union)Perhimpunan Pos Sedunia
organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara didunia.
BalasHapushttp://www.agensabungayam.com/jadwal-resmi-laga-ayam-sv388-13-mei-2019/